Jumat, 19 Maret 2010

Telanjur nikah siri, segera daftar ke KUA

Andika Wiedya Utama

Menanggapi wacana lahimya peraturan perundangan-undangan yang bakal memberikan sanksi pidana terhadap perkawinan siri, kontrak, dan poligami, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali angkat bicara ditemui saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, Selasa (16/2). Menag meminta pasangan yang telah melakukan perkawinan siri agar segera melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat ataupun Kantor Catatan Sipil.
    "Hal ini penting karena pendaftaran perkawinan merupakan syarat mutlak diakuinya sebuah perkawinan oleh negara. Nikah siri hanya sah secara agama," kata dia. "Bukan berarti nikahnya tidak sah Tapi, bila tidak disahkan maka berzinah bertahun-tahun," ujar Menag.
    Suryadharma kembali mengatakan, nikah siri memang sah kalau dilihat dari syariah Islam. Namun dari ketentuan pemerintah, tidak sah secara hukum karena ada pelanggaran administrasi. Karenanya, harus dicatatkan secara resmi ke lembaga terkait," tandasnya.
    Sedangkan bagi para wanita, terutama yang berstatus single, sebaiknya mulai lebih ekstra waspada karena ada aksi penipuan nikah siri. Menurut staf pelayanan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Eka Purnama Sari, kasus nikah siri akibat penipuan semakin marak terjadi beberapa waktu belakangan. "Kasus-kasus nikah siri karena ditipu oleh laki-laki semakin banyak terjadi," katanya.
    Dalam kasus-kasus nikah siri yang tercatat di LBH APIK, umumnya para wanita tidak tahu kalau pernikahan mereka dengan sang suami tercatat hanya sebagai pernikahan siri. "Dari sebagian besar kasus yang dilaporkan ke sini, para istri dari awal pernikahan tidak tahu kalau pernikahan mereka hanya siri, tidak tercatat sah secara hukum. Si suami bilang ke mereka kalau pernikahan sudah sah dan tercatat secara hukum. Padahal surat-surat semuanya palsu, direkayasa si suami," ungkap Eka Persda

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan yang salah satunya melarang adanya nikah siri dan sanksi pidana untuk para pelakunya disambut hangat kedua personel Mahadewi, Puri dan Tata.
    "Nikah siri sebenarnya tidak boleh. Perlu ada syarat-syarat tertentu karena banyak yang menyalahgunakan nikah siri," ucap Tata ditemui di studio 4 RCTI Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (16/2/2010) malam.
    Perempuan yang terikat dalam hubungan pernikahan siri rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Selain kekerasan fisik dan mental, para perempuan yang menikah siri kerap kali harus kehilangan hak-haknya sebagai istri karena tidak memiliki status hukum yang jelas. (Kompas.com)

Tanggapan saya tentang pernikahan siri ini adalah: Menurut saya nikah siri bisa terjadi karena adanya ketidak mampuan untuk menikah secara agama dan tidak inginnya umum/masyarakat tahu akan pernikahan mereka.
    Para pelaku mikah siri adalah wanita yang hamil di luar nikah biasanya/kebanyakan langsung menikah siri selain selain hami di luar nikah biasanya para orang tua menikahkan siri anaknya karena faktor ekonomi
    Bisa terjadinya nikah siri karena umumnya para wanita tidak tahu kalau pernikahan mereka dengan sang suami tercatat hanya sebagai pernikahan siri. "Dari sebagian besar kasus yang dilaporkan ke sini, para istri dari awal pernikahan tidak tahu kalau pernikahan mereka hanya siri, tidak tercatat sah secara hukum. Si suami bilang ke mereka kalau pernikahan sudah sah dan tercatat secara hukum. Padahal surat-surat semuanya palsu, direkayasa si suami,"
    Terjadinya nikah siri kapan saja bisa terjadi menurut persyaratan nikah, dalam nikah perlu adanya: mempelai (pengantin); saksi (keluarga); penghulu (orang yang menikahkan); mahar (mas kawin).
    Faktor itulah yang mempengaruhi orang banyak melakukan nikah siri. Ke mana hukum untuk nikah siri?Sebenarnya baru ada rencana hukum yang mengatur nikah siri sampai saat ini rancangan undang-undang tersebut masih belum di buat tetapi para pengantin/pasangan yang belum tercatat di KUA akan ditindak lanjuti/dihukum.
    Cara mengatasi nikah siri bagi para wanita, terutama yang berstatus single, sebaiknya mulai lebih ekstra waspada karena ada aksi penipuan nikah siri. Menurut staf pelayanan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Eka Purnama Sari, kasus nikah sin akibat penipuan semakin marak terjadi beberapa waktu belakangan. "Kasus-kasus nikah siri karena ditipu oleh laki-laki semakin banyak terjadi. (S/11/2)
Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tips Atasi Ban mobil berisik

Tips Atasi ban mobil berisik mbah subowo bin sukaris Kembangan ban mobil yang salah posisi bisa jadi sumber berisik dari kaki-kaki mobil.   ...