Windy lestari
Pendidikan merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia. Pendidikanpun telah diatur dalam pasal 31 UUD 1945 bahwasannya setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Namun belum semua warga Negara dapat menikmati pendidikan. Untuk mengenyam pendidikan dasar sembilan tahun saja sulit, apalagi untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Faktor biaya merupakan salah satu kendalanya. Kebanyakan masyarakat menengah ke bawah tidak bisa menikmati pendidikan.
Tetapi, sejak tahun 2009, pemerintah telah merealisasikan kebijakan BOS untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Hal itu merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Setidaknya kebijakan itu dapat meringankan para orang tua untuk menyekolahkan anaknya.
Kondisi pendidikan di Indonesia memang bisa dibilang ketinggalan dengan Negara lain, seperti Malaysia atau bahkan Vietnam yang belum lama merdeka. Tampaknya kondisi ini menjadi PR yang cukup berat bagi pemerintah. Dan sebagai warga Negara kitapun harus turut membantu dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan tidak menyia-nyiakan fasilitas yang telah pemerintah berikan. (S/11/2)
Maret 2010

Tidak ada komentar:
Posting Komentar