Samuel Wenley Marpaunk
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
* perbuatan melawan hukum;
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
* merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk organisasi pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Sedangkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi bdan nepotisme, disebutkan bahwa �korupsi� adalah tindakan pidana sebagaimana di maksud dalam ketentuan peraturan per undang undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.
Praktik-praktik korupsi di bumi Indonesia, sebenarnya telah berlangsung sejak orde lama (sekitar tahun 1960-an)bahkan sanga mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya �Operasi Budhi� dan pembentukan Tim pemberantasan korupsi berdasarkan keputusan Presiden Nomor 228 tahun 19667 yang dipimpin langsung oleh jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada orde baru, muncul Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 dengan �Operasi Tertib� yang dilakukan oleh komando Operasi pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun sejalan dengan kemajuan teknologi, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga undang-undang tersebut dinyatakan tidak mampu lagi untuk dilaksanakan. Selanjutnya untuk lebih memperkuat pelaksanaan pemberantasan korupsi, dikeluarkan kembali Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan oleh pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun dirasakan sangat berat beban korupsi di Indonesia .yakni sejak akhir tahun1997 saat Negara mengalami krisis ekonomi dan moneter. Krisis demi krisi menysul seperti krisis politik social, Kepemimpinan ,dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntu antara lain ditegakkanya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tuntutan masyarakat tersebut selanjutnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV /MPR/1999 dan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 temntang penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (S/11/3)
Maret 2010

Tidak ada komentar:
Posting Komentar